Monev ADD dan DD tahap 1 Tahun 2020 Dispermasdes Kabupaten Pati.

  • Sep 13, 2021
  • jembangan
  • BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN

Dispermades Kabupaten Pati melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan ADD dan DD tahap 1 ke Desa Jembangan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati pada Senin (13/09/2021). Tim terdiri dari pegawai Dispermades Kabupaten Pati, Bappeda, kasi PMD Kecamatan Batangan dan Pendamping Desa Kecamatan Batangan. Kegiatan ini dipimpin oleh Ibu Indah Febrianti dari dispermades Pati Kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan ADD dan DD tahap I tahun 2021 dimaksudkan agar desa dapat segera melengkapi kekurangan pelaporan kegiatan yang sudah dilakukan dan mengetahui serapan anggaran serta melihat kesesuaian antara dokumen dan kegiatan fisik di lapangan. Dari beberapa desa di Kecamatan Bergas yang sudah dilakukan monev tahap I, tim menemukan beberapa catatan yang menjadi masukan pihak desa untuk memperbaikinya. Beberapa catatan yang terangkum oleh tim sebagai berikut : 1. Pembayaran Pajak. Pajak seyogyanya dibayarkan setelah pembelian barang terlaksana atau setelah kegiatan selesai. 2. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan harus ada anggarannya dulu baru dilaksanakan. 3. Pengajuan DD tahap 2 untuk segera diajukan mengingat sudah semua desa mengajukan bahkan sudah ada 3 desa yang mengajukan DD tahap 3 tahun 2021. 4. Pemeriksaan dokumen: a. Dokumen perencanaan dan pelaksanaan ADD dan DD Tahun 2021. b. Laporan realisasi Penggunaan Alokasi dana Dcsa ( ADD ) per sumber dana dari Siskeudes per Agustus Tahun 2021. c. Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa ( DD) per Agustus Tahun 2021. d. Dokumen laporan pertanggungjawaban ADD dan DD Tahun 2021. e. Take off Sheet / Perhitungan koefisien Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) untuk semua kegiatan Pembangunan infrastruktur Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Dcsa Tahun 2021. f. Perkades, realisasi dan Data terkait BL T DD. g. Perdes pcmbentukan Bumdes dan penyertaan modal Bumdes h. Rckapitulasi kegiatan dan realisasi PPKM Alokasi anggaran paling sedikit 8 % dari pagu Dana Desa tahun anggaran 2021. Kami memulai kegiatan di pagi dengan menyiapkan dokumen tersebut dan menanyakan sejumlah perihal tentang rendahnya input eHDW. Diskusi dengan Bappeda tentang: 1. Stunting dimana ada persepsi bahwa stunting karena keturunan dan hal ini dijelaskan oleh bappeda dan pendamping desa. 2. RPJMDES yang mengikuti perbup 15 Tahun 2015 turunan dari permendagri 114 tahun 2014 dibandingkan dengan permdesa 21 tahun 2020.. 3. Pelaksanaan PPKM mikro yang menggunakan dana desa minimal 8% yang penggunaannya yang banyak untuk upah PKTD dan PMT stunting.